Home » » Betulkah Berpuasa pada Bulan Rajab adalah Bid'ah ?

Betulkah Berpuasa pada Bulan Rajab adalah Bid'ah ?

Posted by PENGAJIAN TASAWUF on Wednesday, March 29, 2017


Banyak orang bertanya, apakah amalan puasa dan amalan yang lainnya pada bulan Rajab adalah bida’ah dan tidak ada dalilnya hingga segala bentuk amalan seperti puasa dibulan Rajab adalah tidak dibolehkan ?
Pertanyaan ini sering kita dengar dan kita dapati hampir setiap masuk tahun pada bulan Rajab. Bagi mereka yang mengerjakan puasa tetap lanjut melanjutkan puasanya dan bagi mereka yang melarang berpuasa pada bulan itu juga demikian. Al-hasil bentuk kontroversi pendapat ini akhirnya tidak menemukan titik temu. Yang bahaya lagi bagi orang yang mengatakan bahwa puasa bulan rajab itu adalah haram dan sesat melakukannya karena tidak ada dasar dalil.
Benarkah demikian, mari kita bahas secara singkat benarkah amalan puasa khusus bagi bulan Rajab adalah sesat atau bid’ah ?
Sebelumnya sepertimana yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya mengenai kelebihan bulan rajab (Inilah Kelebihan Bulan Rajab) bahwa Allah SWT telah memberi kelebihan khusus bagi bulan Rajab itu sendiri, sepertimana yang telah dijelaskan didalam surah At-Taubah ayat 36 :
 “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Pada ayat tersebut diatas Allah menjadikan dari 12 bulan ada 4 bulan khusus yang disebut dalam Al-Qur’an adalah Bulan Haram. Arti haram secara istilah disini adalah “bulan yang didalamnya tidak boleh melakukan segala kedhaliman apapun terhadap diri sendiri.” Istilah ini didapati pada isi ayat didepan yang berbunyi :  “Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...”. arti “Haram” diatas tidaklah bermakna haram fiqhi atau haram syar’i, yaitu “Apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan ditinggalkan akan mendapatkan pahala”. Didalam bahasa arab terdapat kaedah yang berbunyi “Lafadz Mustarak”, yaitu satu lafadz yang memiliki banyak makna. Maka oleh karena ulama ahli Al-Qur’an dan tafsir membuat suatu kaedah yang berbunyi :
  العبرة باللفظ لا بخصوص السبب
“Satu ibarat lafadz tidaklah mengkhususkan sebab”
Ini artinya segala bentuk lafadz didalam al-Qur’an memiliki banyak makna. Setiap kata dalam alquran tidak mengandung pada satu sebab saja, baik sisi kalimatnya, maknanya atau satu lafadznya saja. Maka demikian jugalah pengertian dari kata “Haram” yang Allah tujukan pada 4 bulan tersebut.
Lalu 4 bulan yang dimaksudkan diatas apa ?
Jawabannya bisa didapatkan langsung dari Hadist Rasulullah SAW, pada ayat ini beliau sendiri yang menafsirkannya. Ada banyak hadist yang menafsirkan maksud dari 4 bulan haram tersebut, termasuk didalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Maraghi, Tafsir Ahmad Shawi, Tafsir At-Thbari, Tafsir Addur Al-Matsur, dan beberapa kitab tafsir lainnya. Dari semua kitab ini silahkan buka pada surat At-Taubah ayat 36. Disini akan disebutkan beberapa tafsiran nabi saja mengenai 4 bulan diatas :
Pertama : 
Dari Musa bin Abdur Rahman Al-Masruqi, dari Zaid bin Hubab, dari Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabzi telah berkata : dari Shadaqah bin Yusar dari Ibnu Amar telah berkata bahwa saat nabi haji wada dan pada saat itu beliau berada di Mina pada pertengahan hari Tasyriq, beliau Rasulullah SAW bersabda Wahai manusia sesunggunya zaman ini sungguh telah berbutar pada saat Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya hitungan bulan-bulan itu disisi Allah ada 12 bulan, diantara bulan itu Allah jadikan 4 bulan, yaitu Rajab Mudar, Sya’ban, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah. (Kitab Tafsir At-Thabari)
Kedua : 
“Abu Hurairah berkata, telah bersabda Nabi Muhammad SAW : “Sesungguhnya zaman  telah berputar seperti keadaan semual sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dan Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah 12 belas dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan langit dan bumi diantaranya 4 bulan haram (suci); 3 diantaranya beruturt-turut, yaitu Bulan Zul Qa’dah, Zul Hijjah, dan Muharram, sedangkan lainnya ialah Rajab Mundar yang terletak di antara bulan Jumada dan Sya’ban”. (Tafsir Ibnu Katsir)
Selain itu pendapat Ahli Tafsir lainnya mengenai 4 bulan haram selain diatas dapat ditemukan pada kitab Tafsir Jalalain.
Dialam tafsir Al-Qurtubi menjelaskan bahwa Hadist pada poin nomor satu diatas turun karena saat itu Nabi melihat banyak orang-orang jahiliyah yang mereka menjadikan beberapa bulan diatas sebagai bulan mulia dan diberkahi karena mengingat beberapa peristiwa penting yang ada didalamnya. Dan mereka mengadakan kegembiraan dengan tanpa amal niat kepada Allah SWT, oleh karenanya turunlah hadist ini. Faedahnya adalah untuk menggantikan amaliyah mereka ini menjadi bermanfaat. (Tafsir Imam Al-Qurtubu : lihat pada surat At-Taubah ayat 36).
Dari dua penjelasan ini, yaitu kelebihan Rajab didalam Al-Qur’an dan Hadist tentunya kita bertanya, mengapa Rajab masuk pada bulan Haram ? ada apa dibulan Rajab sehingga Allah dan Rasul-Nya mengkhususkan bulan ini ?. Jawabannya adalah karena bulan Rajab adalah bulan dimana banyak terjadi peristiwa penting didalamnya. Diantaranya adalah :
# Isra Mi’raj Nabi SAW berjumpa dengan Allah
# Pertemuan Nabi Isa dengan Allah (silahkan dibaca kisah ini pada kitab Jam’ul Fawaid)
#Pada bulan ini Para Malaikat semua berkumpul di atas kakbah dan Allah berbicara kepada mereka mengenai ampunan Allah bagi orang yang beramal shaleh didalamya (silahkan bukan kitab Durratun Nasihin dan Kitab Jam’ul Fawai)
Dan beberapa persitiwa penting lainnya. Namun yang perlu diingat adalah didalam beberapa riwayat Hadist lainnya dijelaskan oleh Abu Bakar As-Siddiq R.A dialam kitab Durratun Nasihin tentang kelebihan bulan Rajab, beliau berkata bahwa “Saat melewati 3 malam bulan rajab maka para malaikat semuanya pergi dan berkumpul didalam masjidil haram, lalu saat itu Allah SWT berkata kepapda mereka : “Saksikanlah wahai malaikatku, bahwa hari ini telah aku ampuni semua orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab”. (lihat kitab Durratun Nasihin).
Dari sini saja telah jelaslah bahwa bulan Rajab terhadap banyak kelebihan dan keutamaanya, oleh karena itu banyak para ahli tafsir menafsirkan ayat pada kalimat Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...”  adalah bermakna segala kedhaliman, kerusakan, yang terjadi pada diri sendiri adalah sangat tidak dianjurkan oleh Allah atas setiap diri kita masing-masing. Bahkan ada yang mengatakan bahwa segala amal baik yang dikerjakan dibulan 4 haram ini maka pahalanya dilipat gandakan dan segala amal buruk yang dikerjakan maka juga dilipat gandakan. Segala pendapat ini bisa didapatkan pada kitab Tafsir Al-Maraghi.
Oleh karenanya dengan keutamaan bulan Rajab tersebut, kaum muslimin berlomba-lomba berbuat kebajikan. Karena berbuat kebajikan dengan mengharam ridha Allah dan dikerjakan pada bulan-bulan tertentu, seperti 4 bulan tersebut diatas dan bulan Ramadhan memiliki keutamaan tersendiri. Untuk itu banyak diantar kaum muslimin mengerjakan amal ibadah dibulan-bulan tersebut termasuk didalamnya adalah berpuasa.
Namun sekarang, apakah berpuasa khusus niat pada bulan rajab adalah diharamkan ?. Tentu jawaban secara hakikatnya belum tentu. Kenapa, karena pada hakikatnya pemberian Pahala dan Dosa adalah hak preogatif Allah SWT dan kita tidak berhak melawan dan menolaknya. Sepertimana Allah katakan didalam Al-Qur’an surat Al-Zalzalah : 7-8 :
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya.
dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula.
Jadi maukah Allah memasukkan seorang hamba shaleh kedalam neraka dan hamba murka kedalam surga adalah semata kehendak Allah, Dia-lah yang memiliki segala kehendak atas segala sesuatu. Maka berpuasa pada bulan Rajab demikian halnya, urusan pahala dan tidak dapat pahala adalah pada kehendak-Nya kita tidak dapat merubah ataupun menolaknya.
Namun berpuasa khusus pada bulan Rajab memang benar tidak ada dalilnya sehingga puasa pada bulan Rajab adalah diharamkan ataupun menyesatkan ?. Ada dua model jawaban yang dapat diberikan disini :
# Banyak dalil yang mengharamkan. Katagori ini sudah pasti jelas adanya, bahwa segala hal yang telah dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya akan suatu hal maka sudah barangpasti perbuatan itu adalah haram dilakukan. Seperti meninggalkan shalat, puasa bagi yang mampu dan mencukupi syarat, dan melawan orang tua, semuanya jelas bahwa hal tersebut adalah haram dilakukan.
Tidak ada dalil yang jelas mengatakan Haram. Maksudnya adalah dalil tersebut tidak tertulis atau bermaknakan kepada kata “haram”. Untuk meneliti dalil ini tentu harus memiliki ilmu Ushul Fiqh terlebih dahulu agar dapat diketahui kemana arah dari dalil tersebut. Seperti contoh nabi pernah mengatakan : “Tiap-tiap sesuatu itu adalah bid’ah”. Hadist ini bermakna kepada segala hal yang menambah-nambhakna sesuatu atas setiap ibadah yang telah dilakukan. Seperti shalat yang telah tertera atas 4 rakaat untuk dhuhur maka tidak boleh ditambahkan menjadi 5 atau 6. Namun lainnya seperti maulid, shomadiyah, tahlil, talqin adalah dibolehkan. Karena dalil khusus yang mengatakan hal tersebut tidak ada.
Sebahagian dalil dengan yang lainnya saling bertentangan. Model dalil semacam ini didalam ilmu Hadist disebut Hadist I’Tirad (berlawanan). Oleh karenanya menemukan sisi hukum pasti pada dalil tersebut harus melalui 4 tahapan ushul. Yaitu mencari dalil saat sifatnya Umum kepada khusus, Khusus kepada Umum, Umum kepada Umum, sebahagian khusus dan umum dan sebahagian yang lainnya umum dan khusus. Ilmu ini dapat dipelajari pada bab I’tiradh dalam kitab Lathaif Isyarat. Contoh seperti nabi pernah melarang bagi kaum perempuan ziarah kubur namun pada akhirnya dibolehkan ziarah kubur.
#Ada dalil akan tetapi hakikat hukum adalah pada Allah. Katagori ini jelas, sama seperti pada penjelasan diatas. Bahwa pahala dan dosa adalah miliki Allah. Allah bisa saja memasukkan ahli ibadah kedalam neraka dan memasukan ahli durhaka kedalam surga. Seperti contoh Allah memasukkan Syeikh Bahsyisa (seorang ulama) kedalam neraka karena perbuatannya dan juga Alla dapat memasukkan seorang penzina kedalam surga karena juga perbuatannya. Singkatnya segala ketentuan yang ada didunia ini hanyalah miliki Allah SWT.
Maka demikian halnya berpuasa pada bulan khusus, termasuk pada bulan Rajab. Namun adakah dalil yang diharamkan berpuasa pada bulan Rajab ? jawabanya tidak ada satupun dalil yang mengungkapkan secara langsung bahwa berpuasa pada bulan Rajab adalah diharamkan. Lalu bagimanakah dengan dalil yang berbunyi sebagai berikut :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.”
 (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Lihatlah pada kalimat hadist لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا ­(agar tidak dijadikan sebagai ‘ied), huruf لا disana adalah huruf “Tabayyun Illah”, artinya menjelaskan ilat (alasan) mengapa puasa Rajab diharamkan. Jikalah rasulullah melarang puasa rajab adalah karena menyamakan rajab dengan hari raya lain maka bagaimanakah niat berpuasa pada bulan rajab adalah karena mengharamkan ridha Allah pada bulan tersebut ? tentunya jawabannya adalah dibolehkan.
Lalu apakah hadist nabi yang menyarankan berpuasa pada bulan Rajab, jawaban ada pada sebahagian hadist nabi sebagai berikut : 
# Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah):“Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'”
# Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan  berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).

Hadist Keutamaan Bulan Rajab
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
a.   Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik)
b.    “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan.”
c.     Riwayat al-Thabarani dari Sa’id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana  berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya…..”
d.  “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut”.
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: “Rajab itu bulannya Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku.”
e.   Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.

Lalu apakah diharamkan jika berpuasa dengan niat : “Sengaja aku berpuasa rajab hari ini karena Allah SWT” ?. tentunya jawabannya dibolehkan. Mengapa karena memang tidak ada didalam hadist satupun yang mengharamkan perbuatan tersebut. Jikalah maksud hadist “tiap-tiap sesuatu itu sesat” maka tidaklah dimaksudkan pada niat tersebut. Karena hadist ini maksudnya adalah melebihkan, menambahkan pada segala hal yang telah ditetapkan. Seperti shalat wajib, puasa wajib dan sebagainya.

Kesimpulan :
Dari penjelasan yang ringkas dari atas hingga kebawah telah dapat kita pahami bahwa memahami suatu dalil tidaklah pantas bagi seorang yang bukan ahli hukum islam dan yang menguasai hukum islam lalu mengatakan perbuatan ini haram ataupun halal. Walaupun ada beberapa pendapat ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Haitami yang berpendapat bahwa puasa bulan Rajab didapati dari Hadist Dhaif. Jikalah benar demikian maka apakah karena hadist dhaif lalu kita haramkan atas segala sesuatu ?. Imam Ibnu Hajar dan Nawawi hanya sebatas mengatakan bahwa puasa pada bulan Rajab hanya tidak ada dasar hadist yang shahih mereka tidak mengatakan haram. Selain itu selain dua ulama besar diatas berkata demikian maka pada beberapa ulama lainnya seperti Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya Ulumuddin mengenai bab keutamaan berpuasa pada bulan Rajab bahwa beliau sangat menganjurkan puasa pada bulan Rajab.
Kesimpulannya adalah mengamalkan hadist Dhaif adalah sah. Jikalah terdapat memang pembahasan mengenai puasa rajab semuanya adalah dhaif, akan tetapi yang telah kita bahaskan diatas ternyata hal-ihwal mengenai puasa Rajab terdapat hadist shahih juga.
Oleh karena itu berbuat amal shaleh dan puasa di bulan Rajab adalah dibolehkan dan dianjurkan. Pendapat yang mengatakan bahwa berpuasa bulan Rajab adalah tidak dibolehkan, haram ataupun sesat orang tersebut tidaklah memiliki ilmu pengetahuan yang memadai dalam bidang agama. Contoh seperti pendapat Imam Ibnu Taimiyah didalam kitab Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291. Sekarang mau pilih siapa
Ibnu Taimiyah dan Imam Al-Jauzi atau Imam Al-Ghazali selaku imam besar dalam ilmu tasauf yang diakui dunia ?

Sumber :
Tgk. Habibie M. Waly S.TH



Thanks for reading & sharing PENGAJIAN TASAWUF

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

Loading...
'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();